" Selamat Datang di Blog Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kota Pontianak "

Label

Kamis, 16 Agustus 2018

Taman Alun Kapuas Ruang Publik untuk Kotaku

Taman Alun Kapuas Ruang Publik untuk Kotaku
               





Taman alun Kapuas adalah salah satu ruang publik (public space) atau lokasi wisata yang sangat terkenal di kota Pontianak provinsi Kalimantan Barat yang merupakan proyek ‘Waterfront City dari pemerintah Kota Pontianak.
Alun-alun Kapuas atau sering disebut oleh warga adalah Korem, kini menjadi objek wisata oleh warga dari berbagai kalangan, suku, dan budaya. Mengenai nama alun-alun Kapuas itu sendiri, diambil dari nama sungai Kapuas yang merupakan sungai terpanjang di Indonesia.
Taman alun Kapuas terletak di pusat kota Pontianak, tepatnya daerah pinggiran sungai Kapuas yang di hadapan depannya terdapat gedung kantor Walikota Pontianak di sekitaran jalan Rahadi Usman. Karena terletak di pusat kota tersebut, taman alun Kapuas ini bisa dikunjungi oleh warga atau wisatawan dari berbagai arah mana saja.
Sebagai ikon kota, alun-alun Kapuas sangatlah bersih dari sampah yang berserakan di jalanan. Karena kebersihan yang terjaga tersebut, alun-alun Kapuas pernah mendapatkan piagam Adipura sebagai kota kecil bersih dan hijau.
Bagi warga atau wisatawan yang berkunjung pada sore hari, maka akan mendapatkan pengalaman yang sangat mengesankan. Lampu-lampu berwarna-warni yang memanjakan mata mulai dihidupkan. Tidak hanya itu, masyarakatpun bisa dapat merakasan lembutnya hembusan angin yang segar dari sungai Kapuas tersebut.
Karena keistimewaan yang dimiliki oleh taman alun Kapuas, taman ini sering digunakan sebagai tempat pelaksanaan berbagai event penting dari pemerintah. Seperti lomba meriam karbit, hingga Karnaval Khatulistiwa yang diselenggarakan Agustus 2015 lalu yang diresmikan oleh Bapak Presiden Indonesia Ir.H.Joko Widodo.

Sumber gambar : nationalgeographic.co.id

Program BDC Kota Pontianak Dorong Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program BDC Dorong Tingkatkan Pendapatan Masyarakat


 


Workshop Business Development Center

            Penanganan dan pencegahan kawasan kumuh tak cukup hanya mengandalkan pembangunan fisik semata. Pemberdayaan peningkatan kapasitas penduduk juga tak kalah pentingnya. Melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang digagas Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga dikembangkan program kegiatan penghidupan masyarakat yakni Business Development Center (BDC). Menurut Koordinator Kotaku Pontianak, Heri Purwanto, pengembangan BDC ini terutama untuk memberikan layanan kepada kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, manajemen usaha, akses keuangan maupun akses terhadap pasar lokal, internasional dan lain-lain,” ujarnya usai dibukanya Workshop BDC di Hotel Orchardz Gajah Mada, Rabu (26/7/2017).
Meskipun pengembangan kapasitas serta fasilitasi intermediasi bisnis produk-produk unggulan yang ada di Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan telah dibina oleh Kotaku ini sudah berjalan, namun diakuinya masih belum optimal. “Makanya kami menggelar workshop ini sebagai langkah untuk memberikan masukan dan input kepada komite maupun pengelola supaya Program BDC lebih baik lagi,” terangnya.
Heri menjelaskan, dalam proses perjalanannya, selama berlangsung dan difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak baru produk jenis makanan. Pihaknya telah menitipkan dan mendisplay produk-produk untuk dijual di 184 lokasi dengan berbagai jenis produk. Diantaranya di koperasi-koperasi, minimarket dan supermarket, hingga di Bandara Supadio dengan memajang produk di etelase. “Kali ini kita akan coba masuk ke Indomaret dan Alfamart. Hanya belum ada kesepakatan sehingga ke depan pemasaran produk-produk tidak hanya di pasar modern atau tradisional, tetapi juga di pusat jajanan atau tempat oleh-oleh,” tuturnya.
Sebagai pelaksananya, pengelola BDC Zamrud Khatulistiwa bertugas memfasilitasi KSM yang terlibat dalam ekonomi produktif yang kreatif dan potensial. Sedangkan produk-produk yang dipasarkan diantaranya bahan makanan olahan atau snack, kain tenun corak insang dan tenun songket Sambas, juga ada kerajinan tangan seperti miniatur Tugu Khatulistiwa, meriam karbit dan sebagainya. “Kita berharap melalui Program BDC ini bisa mendorong meningkatnya daya beli masyarakat sehingga mampu memiliki perumahan yang layak dan menciptakan pemukiman yang layak huni serta berkelanjutan,” tukasnya.
Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemkot Pontianak tetap berkomitmen menjalankan program-program pemerintah pusat seperti Program Seratus Nol Seratus, yakni 100 persen akses air bersih, 0 persen wilayah kumuh dan 100 persen akses penduduk terhadap sanitasi yang layak. “Sejak dulu pun beberapa tahun lalu kita sudah memprogramkan untuk menolkan kawasan kumuh, baik itu yang sudah ada maupun pencegahan-pencegahan supaya tidak bertambah banyak,” sebutnya.
Saat ini, lanjutnya, luas kawasan kumuh sekitar 62 hektar. Pihaknya terus berupaya mengurangi jumlah tersebut hingga menjadi nol. Dalam Program Kotaku, selain pekerjaan infrastruktur, juga ada pemberdayaan peningkatan kapasitas penduduk untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. “Program pemberdayaan itu seperti program pendidikan, kesehatan, ekonomi mikro dengan menggali, memfasilitasi dan memberi peluang kepada pelaku-pelaku usaha yang kira-kira warga bisa berusaha dimulai dari ekonomi mikro dan industri rumahan,” jelas Edi.
Dengan difasilitasi dan dikoordinir oleh Satuan Kerja (Satker) Kotaku dan Tim dari BDC, pihaknya akan bersinergi dan berkolaborasi untuk percepatan penanganan program Kotaku. “Harapan kita bisa menihilkan kawasan kumuh di Kota Pontianak,” pungkasnya. (jim)

Pemkot Pontianak Optimis Kawasan Kumuh Pontianak Utara Nol Persen

Melalui Program Kotaku, Pemkot Optimis Kawasan Kumuh Di Pontianak Utara 0 Persen
 -




Wali Kota Pontianak, Sutarmidji dan Ilustrasi Kawasan Kumuh (Foto: MD Group)

KalbarOnline, Pontianak – Camat Pontianak Utara, Aulia Chandra menegaskan bahwa pengentasan kawasan kumuh akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di Kecamatan Pontianak Utara. Hal merupakan upaya mengubah wajah Pontianak Utara pada tahun-tahun mendatang.
“Untuk Pontianak Utara, Insha Allah tahun 2018-2019 itu nilai kekumuhan itu akan di-nol-kan. Karena sudah ada program Kotaku atau Kota Tanpa Kumuh,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Program Kotaku merupakan program nasional di 269 Kota/Kabupaten asal 34 Provinsi seluruh Indonesia. Kotaku diharapkan jadi platfrom atau basis penanganan kumuh secara kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta kedepankan partisipasi masyarakat.
Pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi nol persen sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Program KOTAKU yang akan masuk ke wilayah Siantan Tengah itu di Parit Pekong.

Sekilas Program KOTAKU

Tentang Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)



Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.
Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, Program Kotaku akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, serta kawasan dan kabupaten/kota. Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh.
Tahapan pelaksanaan Program Kotaku adalah pendataan. Lembaga masyarakat di desa/kelurahan yang bernama Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) sudah melakukan pendataan kondisi awal (baseline) 7 Indikator Kumuh di desa/kelurahan masing-masing. Data tersebut diintergrasikan antara dokumen perencanaan masyarakat dan dokumen perencanaan kabupaten/kota untuk menentukan kegiatan prioritas mengurangi permukiman kumuh dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru. Yang nantinya akan dilaksanakan, baik oleh masyarakat atau oleh pihak lain, yang memiliki keahlian dalam pembangunan infrastruktur pada entitas kawasan dan kota.
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan ketepatan kualitas dan sasaran kegiatan, sehingga dapat membantu percepatan penanganan permukiman kumuh. Kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas untuk pemerintah daerah dan masyarakat akan dilakukan bersama tahapan kegiatan. Termasuk mendorong perubahan perilaku dalam pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana dasar permukiman.
Program Kotaku ini telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah pada 27 April 2016 bertempat di Jakarta. BKM akan menjadi faktor yang dapat mempercepat tercapainya permukiman yang layak huni dan berkelanjutan karena sudah berpengalaman dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan. BKM ini “direvitalisasi” dari sebelumnya yang terfokus pada penanggulangan kemiskinan, kini berorientasi ke penanganan kumuh.
Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pinjaman luar negeri lembaga donor, yaitu Bank Dunia (World Bank), Islamic Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Selain itu kontribusi pemerintah daerah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun swadaya masyarakat, yang akan menjadi satu kesatuan pembiayaan demi mencapai target peningkatan kualitas penanganan kumuh yang diharapkan.
Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung perwujudan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Dalam tujuan umum tersebut terkandung dua maksud. Pertama, memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh perkotaan. Kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis masyarakat, dan partisipasi pemerintah daerah.
Penjabaran atas tujuan Program Kotaku adalah memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur permukiman sesuai dengan 7 + 1 indikator kumuh, penguatan kapasitas pemerintah daerah untuk mengembangkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder), dan memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood).

Indikator tersebut adalah:
  1. Bangunan Gedung
  • Ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi, dan bentuk;
  • kepadatan tinggi tidak sesuai dengan ketentuan dalam rencana tata ruang;
  • ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis sistem struktur, pengamanan petir, penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan bahan bangunan.

  1. Jalan Lingkungan
  • Kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan nyaman;
  • Lebar jalan yang tidak memadai;
  • Kelengkapan jalan yang tidak memadai.

  1. Penyediaan Air Minum
  • Ketidaktersediaan akses air minum;
  • Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu;
  • Tidak terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan.

  1. Drainase Lingkungan
  • Ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan;
  • Menimbulkan bau;
  • Tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan.

  1. Pengelolaan Air Limbah
  • Ketidaktersediaan sistem pengelolaan air limbah;
  • Ketidaktersediaan kualitas buangan sesuai standar yang berlaku;
  • Tercemarnya lingkungan sekitar.

  1. Pengelolaan Persampahan
  • Ketidaktersediaan sistem pengelolaan persampahan;
  • Ketidaktersediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan;
  • Tercemarnya lingkungan sekitar oleh sampah.

  1. Pengamanan Kebakaran
  • Ketidaktersediaan sistem pengamanan secara aktif dan pasif;
  • Ketidaktersediaan pasokan air untuk pemadaman yang memadai;
  • Ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran.

  1. Ruang Terbuka Publik
  • Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH);
  • Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka non-hijau/ruang terbuka publik (RTP).